Warta

Pemkot Samarinda Putus Kontrak Sewa Defender, Andi Harun: Ada Koreksi dan Pengembalian Anggaran

Kliksamarinda.com – Polemik sewa kendaraan jenis Land Rover Defender oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memasuki fase penentuan. Pemkot memastikan telah melakukan evaluasi menyeluruh dan memutus kontrak kerja sama dengan penyedia jasa.

Tak hanya itu, Pemkot juga menarik kendaraan serta menghitung ulang anggaran yang akan dikembalikan ke kas daerah.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan pemerintah tidak menghindari sorotan publik. Menurutnya, yang terpenting bukan sekadar menjawab kritik, tetapi menuntaskan proses secara terbuka dan akuntabel.

“Bagi Pemkot Samarinda, sangat penting menuntaskan proses agar publik mengetahui upaya-upaya konsisten yang dilakukan. Jika di ujungnya ada koreksi, itu bagian dari tanggung jawab pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Kamis 16 April 2026.

Berdasarkan hasil review internal Inspektorat Samarinda, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan realisasi di lapangan, terutama terkait pemenuhan isi kontrak dan nilai sewa.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot mengambil sejumlah langkah. Pertama, memutus kontrak kerja sama dengan penyedia jasa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, menarik kendaraan dan mengembalikannya kepada penyedia disertai berita acara resmi. Ketiga, melakukan audit lanjutan untuk memastikan kepatuhan administrasi serta menelusuri potensi pelanggaran internal.

Andi Harun mengakui, ketidakcermatan tidak hanya terjadi di pihak penyedia jasa, tetapi juga pada internal pemerintah. Ia menilai pengakuan tersebut sebagai langkah yang lebih elegan dibanding saling menyalahkan.

“Dalam peristiwa ini terjadi ketidakcermatan dari dua belah pihak. Kami akui secara jujur bahwa ada kelemahan di internal pemerintah. Karena itu, kami instruksikan audit lanjutan, termasuk kemungkinan pelanggaran disiplin kepegawaian,” tegasnya.

Audit lanjutan tersebut akan mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga proses kontrak.

“Pemkot tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran administratif oleh pihak internal,”ucapnya.

Selain itu, Pemkot juga melakukan koreksi dan penyesuaian anggaran sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kontrak. Perhitungan dilakukan secara cermat untuk menentukan besaran dana yang harus dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Lebih jauh, Andi Harun menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Pemkot Samarinda. Ke depan, mekanisme pengadaan dan pengawasan akan diperketat guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Langkah ini merupakan bentuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan setiap kontrak dilaksanakan sesuai aturan. Ini juga bagian dari upaya pencegahan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah bukan institusi yang selalu sempurna. Namun, setiap kekeliruan harus direspons dengan transparansi dan perbaikan.

“Kami sampaikan secara jujur sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik. Ini menjadi pegangan kami dalam membangun kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *